SEMARANG
- Sebanyak dua oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres
Brebes terkena operasi tangkap tangan (OTT) petugas Pengamanan Internal
(Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah.
Mereka
adalah petugas yang mengurusi SIM Keliling. Mereka melakukan pungutan
liar (pungli) kepada pemohon SIM.Ditangkap Jumat 23 Desember 2016 siang,
atas nama Bripka H dan Bripka S," ungkap Kepala Bidang Propam Polda
Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis
(29/12/2016).
Budi menyebut, saat ditangkap tangan
didapati barang bukti uang Rp2,2 juta. TKP di SIM keliling di kawasan
Banjarharjo, Kabupaten Brebes. "Tangkap tangan ini, berawal dari adanya
laporan masyarakat," katanya.
Baca Juga : Nasib Sial yang Mau Dibegal ternyataTNI
Dia
menjelaskan, anggota yang kena OTT langsung dibawa ke Mapolda Jawa
Tengah untuk dilakukan klarifikasi petugas Paminal. Selanjutnya, berkas
diproses petugas Provos untuk disidang disiplin.
Mereka
sudah dipulangkan ke Polres Brebes menunggu sidang internal Propam
Polda. Jika pelanggaran disiplin dilakukan lebih dari tiga kali, bisa
kena sanksi kode etik.
Informasi yang dihimpun, modus
punglinya adalah melayani pembuatan SIM baru dengan tarif tertentu dan
memungut biaya lebih untuk perpanjangan SIM tidak sesuai ketentuan
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kabid Humas Polda
Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova menyebut SIM keliling hanya
melayani perpanjangan. "Kalau sidang disiplin, hukuman terberat bisa
kurungan 14 hari di tempat khusus (sel tahanan)," tandasnya.
okezone
