klikklikberita.com - Baru-baru ini, dunia pendidikan kita dihebohkan dengan pemberitaan seorang guru di Sidoarjo, Jawa Timur yang harus menjalani proses hukum lantaran dituduh mencubit siswanya.
Orang tua siswa yang berprofesi sebagai tentara melaporkan guru tersebut ke polisi.
Pemberitaan tersebut menarik perhatian netizen.
Di media sosial Facebook kini beredar surat pernyataan berkop SMP Negeri 6 Mataram, Kota Makasar.
Dalam surat itu, semua calon siswa baru diminta membuat pernyataan tidak akan menuntut jika:
1. Dicubit sampai merah/biru karena terlambat
2. Dipotong rambutnya karena gondrong
3. Dijemur di lapangan upacara karena tidak mengerjakan tugas
4. Disuruh push up karena berisik di kelas
5. Dijewer karena pakaian tidak rapi
6. Dan hukuman lainnya yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
Dalam surat pernyataan itu, orang tua/wali juga tidak berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi tindakan karena tidak disiplin, lalai, susah diatur dan meresahkan lingkungan sekolah/guru atau murid lainnya.
Surat tersebut diposting oleh akun Facebook Cakra Virajati, Jumat (1/6/2016).
"Nah. Coba komentar netizen kayak apa kalo ada sekolah yang begini...Pak anies baswedan juga boleh komen...
tau dirjen pendidikan menengah...Atau komnas anak juga boleh...," tulis Cakra.
Munculnya surat itu diduga sebagai respon atas maraknya pelaporan terhadap guru oleh orang tua murid.
Netizen pun memberi tanggapan beragam atas beredarnya surat itu.
"Salah satu bentuk langkah melindungi tenaga pendidik Pake materai sekalian Kalo gak mau silahkan ke swasta," tulis Lalu Khuznul Muntazi.
"Tapi memang harus begini sekarang, saya setuju... ini bt melindungi guru2 dan supaya anak murid tidak berbuat macam2...jamannya sudah berubah tidak seperti dulu kita, sekarang kebanyakan murid2 tidak hormat lagi ke gurunya," tulis Afra Humaira Hamzar
"Sy jg alumni smp 6 mataram dn sy jg seorang guru tpi memang seharusnya semua sekolah sperti ini terlepas dri imej sekolah masing2..Sudah terlalu byk kasus yg terjadi,.," tulis Istie Azizah.
"Ngawur kuwi cakra.pendidikan hrs meniadakan kekerasan.anak hrs diajari dg kelembutan dan tanggungjawab.lha kalau didikannya kasar ya......berabe ki...," tulis Susilastuti Dn.
Nah, kalau bagaimana? Mendukung surat pernyataan itu atau menolaknya?

Sumber : tribun