Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Yuddy Chrisnandi menegaskan kembali agar pegawai negeri sipil (PNS)
tidak mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437.
Alasannya, waktu libur dan cuti bersama PNS
sudah lebih dari 10 hari dan dinilai sudah cukup untuk merayakan
Lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman.
"Kali ini sanksinya lebih tegas, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,"
ujar dia, Sabtu (25/6/2016).
Terkait itu, dia mengaku telah
mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina
kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah.
Melalui SE tersebut, pemerintah mengimbau para PPK agar mengatur dan
mengawasi pegawainya dalam mengambil cuti tahunan pasca Lebaran.
Langkah
yang dilakukan Menteri Yuddy mengingat pasca Lebaran masyarakat
dipastikan akan ramai untuk minta pelayanan. Mulai dari pelayanan
kesehatan, BPJS, KTP, SIM, STNK, perijinan dan lain-lain. "Hanya pegawai
yang saat Lebaran melaksanakan tugas, yang boleh ambil Cuti tahunan pasca Lebaran," tegas dia.
Seiring
dengan kebijakan itu, dia mengingatkan pentingnya penerapan sistem
absen elektronik di seluruh instansi pemerintah. Hal itu sangat membantu
pengawasan terhadap PNS
Kalau ada instansi yang saat ini sudah menerapkan absen elektroni,
diminta tinggal memperketat pengawasan agar menjadi terintegrasi
sehingga pimpinan bisa mengawasi disiplin PNS secara real time.
Masih
terkait Idul Fitri, Menteri juga mengingatkan agar mobil dinas
operasional tidak dipergunakan untuk mudik oleh para PNS. (Nrm/Ndw)
Sumber : liputan6.com