Informasi yang dihimpun, tindakan tak terpuji JT terhadap korban telah dilakukan sejak tahun 2012 silam saat korban berusia 6 tahun. Memang korban diketahui tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya. JT mencabuli korban dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban.
Setiap ada kesempatan, JT selalu mengulang aksi cabulnya. Dalam melancarkan nafsu setannya, JT selalu mengancam korban jika menolak. Diduga, tindakan JT telah diketahui istrinya yang juga nenek korban namun enggan mengaku. Aksi bejat sang kakek terungkap setelah diketahui ibu korban dan melaporkannya ke polisi.
Kapolresta Manado AKBP Suprayitno saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Agus Marsidi, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya, laporannya sudah kami terima dan sekarang sementara ditangani Unit PPA," terang Marsidi.
Sumber : merdeka.com