Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terjadi salah sasaran dalam pembayaran tunjangan guru fungsional non PNS (Pegawai Negeri Sipil). Nilainya mencapai Rp 2,83 miliar.
Temuan BPK tersebut tercantum dalam
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2015 yang telah diberikan
kepada DPR, DPD dan Presiden sekitar tiga pekan lalu. Temuan ini
merupakan hasil pemeriksaan terhadap Pengelolaan Tunjangan Profesi Guru
dan Pelayanan Pendidikan.
"Kelebihan pembayaran tunjangan
fungsional guru nonPNS (Pegawai Negeri Sipil) sebesar Rp2,83 miliar
kepada yang tidak berhak." Demikian yang tercantum dalam IHPS II/2015
tersebut.
Ditambahkan, pemeriksaan dilakukan
terhadap tunjangan profesi guru dan pelayanan pendidikan dilakukan
terhadap 42 objek pemeriksaan yang terdiri dari 2 objek pemeriksaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), 1 objek pemeriksaan
Kementerian Agama dan 39 objek pemeriksaan pemda."
Hasil pemeriksaan bidang pendidikan
menunjukkan pengelolaan tunjangan profesi (TP) guru dan pelayanan
pendidikan dalam pengelolaan guru, buku kurikulum dan sarana prasarana
belum efektif. Permasalahan yang terjadi pada sistem pelayanan
pendidikan.
"Jumlah alokasi anggaran TP guru
secara nasional belum sesuai dengan kebutuhan, sehingga pembayaran TP
guru tidak tepat waktu dan menimbulkan tunggakan TP guru." Demikian
papar laporan tersebut lebih lanjut.
Selain itu juga ditemukan bahwa
target tahunan renstra dan alokasi anggaran terkait jumlah, kualifikasi
dan kompetensi guru belum sepenuhnya selaras dengan target dan proyeksi
anggaran RPJMN. Hal ini mengakibatkan pencapaian tujuan pemenuhan
kebutuhan jumlah kualifikasi dan kompetensi guru yang merata berisiko
tidak tercapai.
Kemudian juga ditemukan bahwa
pengelolaan dan pertanggungjawaban tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan dana tambahan penghasilan guru pada Kemendikbud dan 36
pemda belum sepenuhnya didukung dengan penerapan sistem pengendalian
intern yang memadai. Selain itu jug belum sepenuhnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga menemukan bahwa sistem
aplikasi data pokok pendidikan belum dapat mendukung proses pendataan.
Selain itu validasi data usulan tunjangan profesi guru secara memadai.
Tunjangan profesi dan tambahan
penghasilan guru diberikan kepada guru yang telah pensiun, meninggal
dunia, cuti di luar cuti tahunan, tugas belajar serta tidak memenuhi
syarat jumlah jam mengajar.
"Keterlambatan penyaluran tunjangan
profesi dan dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD) dari rekening kas daerah Pemkab Lahat ke rekening guru minimal
Rp46,70 miliar." Demikian papar laporan tersebut.
(ps)
